Pengetahuan tentang biaya-biaya KPR yang wajib diketahui krusial untuk memastikan Anda tidak kaget ketika mendapati biaya yang dikeluarkan untuk membeli rumah lebih besar dari yang diperkirakan. Ketika Anda mengajukan KPR, Anda sesungguhnya harus bersiap membayar biaya lebih dari biaya KPR-nya.
Terdapat biaya-biaya tersembunyi yang membuat total biaya kpr lebih besar dari apa yang dilihat di atas kertas. Untuk mengantisipasi kejadian tersebut, Anda wajib memahami komponen biaya KPR apa saja yang “menyelinap” sehingga Anda bisa menyiapkan anggaran yang cukup. Berikut penjelasan lengkapnya.
Biaya-Biaya KPR yang Wajib Diketahui dan Dilunasi
Ketika Anda hendak mengajukan KPR, biaya yang muncul pada umumnya adalah bunga KPR, DP,cicilan, pajak, dan biaya administrasi. Biaya yang disebutkan sebenarnya setengah dari biaya total yang harus Anda keluarkan untuk melunasi rumah KPR. Terdapat biaya-biaya “tidak populer” yang harus dilunasi.
Berikut biaya biaya KPR apa saja yang harus dilunasi agar rumah idaman bisa menjadi milik Anda sepenuhnya.
1. Biaya Booking
Tidak semua bank dan pengembang menyediakan layanan reservasi kepada peminat properti mereka. Apabila ada, maka Anda akan dianjurkan untuk menyetorkan biaya booking agar rumah yang diinginkan tidak dijual kepada pembeli lain. Biaya booking-nya sekitar Rp 5-20 juta tergantung bank dan pengembang.
Perlu diketahui, biaya booking ini tidak termasuk DP karena keduanya merupakan jenis biaya yang berbeda. Biaya booking pada umumnya dapat dikembalikan sesuai dengan perjanjian yang dibuat. Namun, Anda harus memperhatikan batas waktu dari akad pembelian agar biaya booking bisa dikembalikan.
2. Uang Muka
Uang muka alias DP (Down Payment) adalah uang pembayaran awal yang harus disetor sebagai bentuk kepastian pengajuan KPR. DP hanya dibayarkan satu kali dan nilai berkisar 10-20% dari total harga rumah KPR. DP tidak dapat dikembalikan apabila proses jual beli rumah sudah memasuki tahap tertentu.
3. Biaya Administrasi
Biaya-biaya KPR yang wajib diketahui selanjutnya adalah biaya administrasi kredit. Biaya ini merupakan biaya pengurusan dokumen dan administrasi pengajuan KPR ke bank. Besaran biaya administrasi bervariasi, tergantung bank. Pada umumnya, biaya administrasi berkisar Rp 500 ribu sampai Rp 3 juta.
Karena kecil (jika dibandingkan dengan biaya lain), biaya administrasi kerap diabaikan, bahkan dianggap sepele. Bagi mereka dengan anggaran terbatas, biaya sekecil apapun berarti. Biaya administrasi sepenuhnya diperuntukan untuk kepengurusan dokumen pengajuan kredit, bukan pemberian kredit.
4. Biaya Provisi
Bank akan mengenakan biaya provisi yang merupakan imbalan atas jasa pemberian kredit kepada debitur atas pembelian properti. Biaya provisi diperuntukan untuk pemberian kredit setelah proses administrasi pengajuan kredit selesai. Besaran biaya provisi ada di kisaran 0,5% sampai 1% dari total nilai pinjaman.
Apabila nilai KPR yang diajukan adalah sebesar Rp 500 juta, maka biaya provisi yang harus dilunasi adalah sekitar Rp 2,5 juta. Biaya ini dibayarkan hanya satu kali, tepatnya pada bagian awal sebelum dana KPR dari bank dicairkan. Tanyakan biaya provisi kepada bank agar tidak ada kejutan di kemudian hari.
5. Biaya Appraisal
Besaran biaya appraisal umumnya sekitar Ro 500 ribu sampai Rp 2 juta tergantung dari nilai dan tempat properti dinilai. Biaya ini diperuntukan untuk penilaian properti yang dilakukan oleh surveyor independen yang dipilih bank. Tujuan survei adalah menilai kesesuaian jaminan dengan kredit yang diajukan.
Penilaian surveyor mencakup fisik bangunan, nilai lokasi, dan harga pasar saat ini dan nanti. Bank memang tidak menanggung biaya survei dan biaya tersebut dibebankan kepada Anda. Sama seperti biaya provisi, biaya appraisal sering luput dari perhatian sehingga kehadirannya baru disadari di kemudian hari.
6. Pajak BPHTB
Biaya-biaya KPR yang wajib diketahui selanjutnya adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Biaya BPHTB adalah 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). BPHTB adalah pajak atas kepemilikan tanah dan bangunan.
Nilai NPOPTKP sendiri dapat berbeda tergantung peraturan pemerintah daerah yang berlaku untuk wilayah di mana properti yang dibeli berada. Pajak BPHTB wajib dilunasi oleh pembeli properti sebelum proses balik nama sertifikat properti bisa diselesaikan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
7. Biaya Notaris
Siapkan anggaran yang cukup untuk membayar notaris guna mendapatkan AJB dan APHT. AJB adalah Akta Jual Beli Tanah yang biaya pembuatannya berkisar Rp 1 juta sampai Rp 3 juta. APHT adalah Akta Pemberian Hak Tanggungan yang besarannya sekitar Rp 2 juta sampai Rp 5 juta.
Setelah AJB dan APHT, Anda juga akan membayar biaya PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk proses balik nama sertifikat. Kisaran biaya PPAT adalah Rp 1,5 juta sampai Rp 4 juta. Biaya total untuk notaris yang harus dikeluarkan bisa mencapai belasan juta tergantung lokasi properti dan nilai transaksi.
8. Biaya Asuransi
Asuransi akan melindungi Anda dan properti Anda dari hal-hal yang tidak diinginkan, Jenis asuransi yang umumnya diambil oleh pembeli rumah KPR adalah asuransi jiwa dan asuransi kebakaran. Biaya asuransi jiwa dan asuransi kebakaran bervariasi, tergantung jenis asuransi dan perusahaan asuransinya.
Kisaran biaya asuransi jiwa adalah 0,4%-0,8% dari nilai pinjaman per tahun, sedangkan kisaran asuransi kebakaran adalah 0,1%-0,3% dari nilai bangunan yang diasuransikan per tahun. Biaya asuransi mencakup premi asuransi yang wajib dilunasi secara berkala selama masa cicilan KPR masih berjalan.
9. Denda Keterlambatan
Bunga dan denda adalah biaya-biaya KPR yang wajib diketahui dan hanya berlaku apabila keterlambatan pembayaran berkelanjutan terjadi. Jangan merasa terlalu percaya diri dan menganggap kepatuhan pembayaran pasti terjadi. Pengetahuan tentang biaya denda keterlambatan ini penting.
Besaran denda keterlambatan umumnya sekitar 1% sampai 3% dari cicilan bulanan yang belum dilunasi tepat waktu. Bunga keterlambatan akan terus bertambah setiap haris sampai Anda membayar semua tunggakan. Lunasi denda dan bunganya tepat waktu agar gagal bayar dan kredit macet tidak terjadi.
10. Biaya Penalti
Biaya penalti adalah biaya yang dikeluarkan saat KPR ingin dilunasi lebih cepat dari jangka waktu yang telah disepakati. Pihak bank memang menerapkan penalti untuk Anda yang ingin sesegera mungkin melunasi rumah KPR. Percepatan pelunasan berarti membayar seluruh sisa cicilan yang belum dilunasi.
Penalti pelunasan KPR ada di kisaran 2%-5% dari sisa pokok pinjaman yang dilunasi sebelum masa kredit berakhir. Lagi-lagi, kisaran biaya penalti dapat berbeda tergantung bank pendana KPR. Pastikan Anda membaca perjanjian kredit dengan baik untuk mengetahui persyaratan dan biaya penalti percepatan.
11. Biaya Perbaikan dan Renovasi
Beruntunglah Anda yang mendapatkan rumah KPR yang “sempurna” sehingga tidak memerlukan perbaikan dan renovasi. Biaya perbaikan ringan untuk rumah KPR umumnya memakan biaya sekitar Rp 10 juta. Untuk menghadapi biaya renovasi yang besar, Anda bisa melakukannya secara bertahap.
Sekarang, Anda mengetahui biaya-biaya KPR yang wajib diketahui termasuk biaya yang tersembunyi. Buka kembali kalkulator biaya KPR Anda dan hitung ulang berapa total biaya KPR yang sebenarnya. Pengetahuan rincian biaya KPR membuat Anda siap mengantisipasi biaya-biaya KPR yang tidak terduga.

